AD ART Daarul Alya


ANGGARAN DASAR  DAN RUMAH TANGGA
LKSA  DAARUL ALYA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.   Lembaga  bernama  LKSA DAARUL ALYA
2.   LKSA DAARUL ALYA  Berkedudukan saat ini di Jl.Pagar Alam .Gang Ulangan No. 75 Kel. Segala mider kecamatan Tanjung karang barat. Kota Bandar Lampung.

BAB II
ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT

Pasal 2
Asas
LKSA DAARUL ALYA  ini berasaskan  Al Qur'an dan Al Hadits , serta Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 3
Identitas
LKSA DAARUL ALYA adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak  yang  memberikan Pengasuhan ,Pendidikan Formal dan non formal sserta memberikan keterampilan kepada anak yatim piatu dan dhuafa yang berasal dari lingkungan sekitar serta dari daerah lain yang tak terbatas wilayah sebagai bekal kemandirian bagi anak asuh.

Pasal 4
Lambang/Logo
LKSA Daarul Alya mempunyai Lambang/Logo sebuah
Berikut uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :
F Lima sudut lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila dan undang Dasar  1945.
F Lima sudut lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
F Bintang melambangkan cita-cita yang tinggi.
F Kubah masjid melambangkan taat beribadah
F Pita melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
F Kitab melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
F Warna hijau melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
F Warna kuning melambangkan cita-cita mulia.
F Warna putih melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
F War na hitam melambangkan lembaga ini bersifat indefendent

Pasal 5
Sifat
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif , indefendent dan bukan organisasi politik

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
Mksud danTujuan
F Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh
F Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental, pengetahuan/ wawasan dan ketrampilan
F Membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan program kesejahteraan.

BAB IV
KEGIATAN USAHA

Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut LKSA DAARUL ALYA  menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
1.        Menampung anak dari kalangan yatim piatu/yatim/piatu serta dhuafa di bawah pengawasan dan pengampuan yang terorganisir
2.        Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 (dua belas ) tahun baik melalui pendidikan formal maupun non formal
3.        Membekali anak asuh dengan berbagai ketrampilan dan kecakapan yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi ;bersikap optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia serta trampil dalam memecahkan problem kehidupannya
4.        Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Panti Asuhan

BAB V
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 8
Kekayaan awal LKSA DAARUL ALYA  terdiri dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri. Kekayaan LKSA DAARUL ALYA   dapat berkembang karena Usaha Lembaga , bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme LKSA DAARUL ALYA.

BAB VI
STRUKTUR PANTI ASUHAN

Pasal 9
Struktur LKSA adalah :
1.        Musyawarah Anggota
2.        Dewan Pengurus
3.        Dewan Penasehat

Pasal 10
Keanggotaan
1.        Keanggotaan LKSA atas dasar suka rela
2.        Keanggotaan LKSA ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa.

Pasal 11
Rapat
1.         Rapat Koordinasi
2.         Rapat Teknis

Pasal 12
Musyawarah
1.        Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.         Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 ( satu ) bulan sekali
3.        Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 50℅ dari seluruh jumlah anggota LKSA
4.        Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
5.        Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
6.        Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
7.        Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara 


Pasal 13
Kepengurusan
Pengurus LKSA ini terdiri dari :
1.        Pembina
2.        Ketua    
3.        Sekretaris
4.        Bendahara

Pasal 14
Pembina
1.        Pembina adalah orang perorangan yang berjasa memajukan lembaga yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.        Pembina bertugas pembinaan yang bertujuan  untuk kemajuan dan usaha lembaga

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN


Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 16
Pembubaran
Lembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

BAB VIII
PENUTUP
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LKSA DAARUL ALYA   dan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Lembaga yang  akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus .

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LKSA DAARUL ALYA

Pasal 1
Keberadaan Lembaga
1.        LKSA DAARUL ALYA , berkedudukan di Jalan Pagar Alam.Gang Ulangan no.75 Kelurahan Segalamider,Kecamatan Tanjung Karang Barat.
2.        LKSA DAARU ALYA didirikan pada tanggal 02 Februari 2013
3.        LKSA DAARUL ALYA baru di Notariskan pada Tanggal 25 April 2015 dengan nama
4.        Notaris :   FAHRUL ROZI,SH   bernomor  :   C-1217.HT.03.01-Th.2002


Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
LKSA DAARUL ALYA , berkedudukan di Jalan Pagar Alam.Gang Ulangan no.75 Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Merupakan kantor sekretariat Pusat sampai saat ini belum ada perwakilan.

Pasal 3 s
Lambang

F Lima sudut lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila dan undang Dasar  1945.
F Lima sudut lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
F Bintang melambangkan cita-cita yang tinggi.
F Kubah masjid melambangkan taat beribadah
F Pita melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
F Kitab melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
F Warna hijau melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
F Warna kuning melambangkan cita-cita mulia.
F Warna putih melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
F War na hitam melambangkan lembaga ini bersifat indefendent

Pasal 4
Sifat
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,indefendent  dan bukan organisasi politik

Pasal 5
Syarat dan Tata Cara  menjadi Anggota  LKSA
Syarat dan Tata cara menjadi anggota pada  LKSA ini  antara lain sebagai berikut :
1.         Beragama Islam dan merupakan warga negara Indonesia
2.         Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
3.         Mematuhi peraturan dan tata tertib LKSA
4.         Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan
5.         Tidak t mendapat paksaan dari pihak manapun.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota mempunya hak :
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan Panti Asuhan
Anggota berkewajiban :
1.        Memperhatikan dan mengasuh penghuni Panti Asuhan
2.        Memperjuangkan keberadaan Panti Asuhan
3.        Mendapatkan donatur
4.        Menjalin hubungan yang baik dengan para donatur

Kewajiban Anggota
1.        Mematuhi semua Peraturan LKSA DAARUL ALYA
2.        Mengikuti semua Program kegiatan yang ada di LKSA DAARUL ALYA
3.        Berpakaian rapi,menutup aurat dan sopan dalam berpakaian
4.        Berrilaku dan berkata sopan dan santun  terhadap pimpinan,
5.        pengasuh, sesama an masyarakat sekitar.
6.        Menjaga Nama baik Pimpinan, pengasuh dan Lembaga di manapun berada.

Pasal 7
Pengambilan Keputusan Rapat
1.        Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.        Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak
3.        Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung

Pasal 8
Kerjasama Antar Panti Asuhan atau lembaga lain
Kerjasama antar panti asuhan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.        Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan dengan idialisme dan AD ART LKSA DAARUL ALYA.
2.        Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus LKSA DAARUL ALYA.

Pasal 9
Kepengurusan
1.        Pengurus LKSA  atas dasar suka rela
2.        Kepengurusan  LKSA adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa.

Pasal 10
Pembina
1.        Pembina  adalah orang perorangan yang berjasa memajukan LKSA yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
2.        Pembina bertugas memberikan binaan  dan saran saran untuk kemajuan LKSA  baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota 

Pasal 12
Pembubaran
LKSA  dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

Pasal 13
Penutup
Anggaran Rumah Tangga DAARUL ALYA  disyahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai berlaku sejak Tanggal 02 Februari 2013


Bandar Lampung 02 Februari 2013
Ketua
          Panti Asuhan

                                                                                                                     Ust. RAMI’IN


Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Daarul Alya Template | LKSA Daarul Alya Template
Copyright © 2011. LKSAnak Darul Alya Bandar Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by LKSA Daarul Alya Template
Proudly powered by LKSAnak Darul Alya Bandar Lampung