ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
LKSA DAARUL
ALYA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.
Lembaga bernama LKSA DAARUL ALYA
2.
LKSA DAARUL ALYA
Berkedudukan saat ini di Jl.Pagar Alam .Gang Ulangan No. 75 Kel. Segala
mider kecamatan Tanjung karang barat. Kota Bandar Lampung.
BAB II
ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
Pasal 2
Asas
LKSA DAARUL ALYA
ini berasaskan Al Qur'an dan Al
Hadits , serta Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 3
Identitas
Identitas
LKSA DAARUL ALYA adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak yang memberikan Pengasuhan ,Pendidikan Formal dan
non formal sserta memberikan keterampilan kepada anak yatim piatu dan dhuafa
yang berasal dari lingkungan sekitar serta dari daerah lain yang tak terbatas
wilayah sebagai bekal kemandirian bagi anak asuh.
Pasal 4
Lambang/Logo
Lambang/Logo
LKSA Daarul Alya mempunyai Lambang/Logo sebuah
Berikut
uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :
F Lima sudut
lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila
dan undang Dasar 1945.
F Lima sudut
lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
F Bintang
melambangkan cita-cita yang tinggi.
F Kubah masjid
melambangkan taat beribadah
F Pita
melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
F Kitab
melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
F Warna hijau
melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
F Warna kuning
melambangkan cita-cita mulia.
F Warna putih
melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
F War na hitam
melambangkan lembaga ini bersifat indefendent
Pasal 5
Sifat
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif
, indefendent dan bukan organisasi politik
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Mksud danTujuan
F
Memberikan pendidikan dan pengajaran nilai nilai agama
Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh
F
Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh
dalam membangun sikap mental, pengetahuan/ wawasan dan ketrampilan
F
Membentuk generasi yang berkualitas secara moral
maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan
program kesejahteraan.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
KEGIATAN USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut LKSA DAARUL
ALYA menjalankan segala tindakan baik
langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai
berikut :
1.
Menampung anak dari kalangan yatim piatu/yatim/piatu
serta dhuafa di bawah pengawasan dan pengampuan yang terorganisir
2.
Memberikan pendidikan minimal wajib belajar 12 (dua
belas ) tahun baik melalui pendidikan formal maupun non formal
3.
Membekali anak asuh dengan berbagai ketrampilan dan
kecakapan yang sekiranya dapat menjadi modal hidup dimasa dewasa ,meliputi
;bersikap optimis terhadap nasib, berwawasan luas, santun dan berakhlak mulia
serta trampil dalam memecahkan problem kehidupannya
4.
Menyelenggarakan usaha usaha lain yang sah dan halal
yang dapat digunakan untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan Panti Asuhan
BAB V
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
Kekayaan awal LKSA DAARUL ALYA terdiri dari uang tunai sebesar
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh
pendiri. Kekayaan LKSA DAARUL ALYA dapat
berkembang karena Usaha Lembaga , bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk
apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan
halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme LKSA DAARUL ALYA.
BAB VI
STRUKTUR PANTI ASUHAN
Pasal 9
Struktur LKSA
adalah :
1.
Musyawarah Anggota
2.
Dewan Pengurus
3.
Dewan Penasehat
Pasal 10
Keanggotaan
1.
Keanggotaan LKSA atas dasar suka rela
2.
Keanggotaan LKSA ini adalah Warga Negara Indonesia
yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para
yatim/piatu/ dan dhuafa.
Pasal 11
Rapat
Rapat
1.
Rapat Koordinasi
2.
Rapat Teknis
Pasal 12
Musyawarah
Musyawarah
1.
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.
Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Musyawarah
Anggota diadakan setiap 1 ( satu ) bulan sekali
3.
Musyawarah
anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 50℅ dari seluruh jumlah
anggota LKSA
4.
Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota
ditunda selama 60 (enam puluh) menit
5.
Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat
, surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara
musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum
tanggal musyawarah anggota.
6.
Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan
suara terbanyak
7.
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
Pasal 13
Kepengurusan
Kepengurusan
Pengurus LKSA ini terdiri dari :
1.
Pembina
2.
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
Pasal 14
Pembina
1.
Pembina adalah orang perorangan yang berjasa memajukan
lembaga yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
2.
Pembina bertugas pembinaan yang bertujuan untuk kemajuan dan usaha lembaga
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 16
Pembubaran
Lembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
Lembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal- hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga LKSA DAARUL ALYA dan peraturan
peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan idialisme Lembaga
yang akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LKSA DAARUL ALYA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LKSA DAARUL ALYA
Pasal 1
Keberadaan Lembaga
1.
LKSA DAARUL ALYA , berkedudukan di Jalan Pagar
Alam.Gang Ulangan no.75 Kelurahan Segalamider,Kecamatan Tanjung Karang Barat.
2.
LKSA DAARU ALYA didirikan pada tanggal 02 Februari 2013
3.
LKSA DAARUL ALYA baru di Notariskan pada Tanggal 25
April 2015 dengan nama
4.
Notaris :
FAHRUL ROZI,SH
bernomor : C-1217.HT.03.01-Th.2002
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Kedudukan Pimpinan Pusat
LKSA DAARUL ALYA , berkedudukan di Jalan Pagar
Alam.Gang Ulangan no.75 Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Merupakan kantor sekretariat Pusat sampai saat ini
belum ada perwakilan.
Pasal 3 s
Lambang
Lambang
F Lima sudut
lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila
dan undang Dasar 1945.
F Lima sudut
lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
F Bintang
melambangkan cita-cita yang tinggi.
F Kubah masjid
melambangkan taat beribadah
F Pita
melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
F Kitab
melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
F Warna hijau
melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
F Warna kuning
melambangkan cita-cita mulia.
F Warna putih
melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
F War na hitam
melambangkan lembaga ini bersifat indefendent
Pasal 4
Sifat
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,indefendent dan bukan organisasi politik
Sifat
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif ,indefendent dan bukan organisasi politik
Pasal 5
Syarat dan Tata Cara menjadi Anggota LKSA
Syarat dan Tata Cara menjadi Anggota LKSA
Syarat dan Tata cara menjadi anggota pada LKSA ini antara lain sebagai berikut :
1.
Beragama Islam dan merupakan warga negara Indonesia
2.
Mendapat keterangan tidak mampu dari pemerintah
setempat
3.
Mematuhi peraturan dan tata tertib LKSA
4.
Mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan
5.
Tidak t mendapat paksaan dari pihak manapun.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota
mempunya hak :
Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan
Panti Asuhan
Anggota berkewajiban :
Anggota berkewajiban :
1.
Memperhatikan dan mengasuh penghuni Panti Asuhan
2.
Memperjuangkan keberadaan Panti Asuhan
3.
Mendapatkan donatur
4.
Menjalin hubungan yang baik dengan para donatur
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi semua Peraturan LKSA DAARUL ALYA
2.
Mengikuti semua Program kegiatan yang ada di LKSA
DAARUL ALYA
3.
Berpakaian rapi,menutup aurat dan sopan dalam
berpakaian
4.
Berrilaku dan berkata sopan dan santun terhadap pimpinan,
5.
pengasuh, sesama an masyarakat sekitar.
6.
Menjaga Nama baik Pimpinan, pengasuh dan Lembaga di
manapun berada.
Pasal 7
Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan Keputusan Rapat
1.
Keputusan rapat diusahakan dengan mufakat
2.
Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara,
maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak
3.
Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang
penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung
Pasal 8
Kerjasama Antar Panti Asuhan atau lembaga lain
Kerjasama Antar Panti Asuhan atau lembaga lain
Kerjasama antar panti asuhan dapat dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Kerjasama memuat hal hal yang tidak bertentangan
dengan idialisme dan AD ART LKSA DAARUL ALYA.
2.
Kerjasama harus diketahui dan mendapat persetujuan
dari Dewan Pengurus LKSA DAARUL ALYA.
Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan
1.
Pengurus LKSA atas dasar suka rela
2.
Kepengurusan
LKSA adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli
terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa.
Pasal 10
Pembina
Pembina
1.
Pembina adalah
orang perorangan yang berjasa memajukan LKSA yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan
oleh Dewan Pengurus.
2.
Pembina bertugas memberikan binaan dan saran saran untuk kemajuan LKSA baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
Pasal 12
Pembubaran
LKSA dapat
dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
Pasal 13
Pasal 13
Penutup
Anggaran Rumah Tangga DAARUL ALYA disyahkan oleh Dewan Pengurus dan mulai
berlaku sejak Tanggal 02 Februari 2013
Bandar Lampung 02 Februari 2013
Ketua
Panti Asuhan
Ust.
RAMI’IN
Posting Komentar