Struktur Organisasi LKSA Daarul Alya :
A. Struktur LKSA adalah :
1.
Musyawarah Anggota
2.
Dewan Pengurus
3.
Dewan Penasehat
B. Keanggotaan
1.
Keanggotaan LKSA atas dasar suka rela
2.
Keanggotaan LKSA ini adalah Warga Negara Indonesia
yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para
yatim/piatu/ dan dhuafa.
C. Rapat
1.
Rapat Koordinasi
2.
Rapat Teknis
D. Musyawarah
1.
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2.
Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 ( satu ) bulan sekali
3.
Musyawarah
anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 50℅ dari seluruh jumlah
anggota LKSA
4.
Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota
ditunda selama 60 (enam puluh) menit
5.
Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat
, surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara
musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum
tanggal musyawarah anggota.
6.
Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan
suara terbanyak
7.
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
E. Kepengurusan
Pengurus LKSA ini terdiri dari :
1.
Pembina
2.
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
F.
Pembina
Pembina
adalah orang perorangan yang berjasa memajukan lembaga yang keanggotaannya
dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pembina bertugas pembinaan yang bertujuan untuk kemajuan dan usaha lembaga
Posting Komentar