Sejarah
Wakaf
Dalam sejarah Islam, wakaf telah dikenal sejak masa
Rasulullah saw. karena wakaf disyariatkan setelah Rasulullah saw. hijrah ke
Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat
mengenai siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Pendapat pertama
menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah saw.,
yaitu wakaf tanah Rasulullah saw. untuk dibangun masjid.
Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa yang pertama kali
melaksanakan wakaf adalah Umar ibn Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits
yang meriwayatkan bahwa Umar ibn Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar,
kemudian ia menghadap kepada Rasulullah saw. untuk memohon petunjuk. Umar
berkata: Ya Rasulullah, saya
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta
sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah saw. menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya
tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnnya. Kemudian
Umar menyedekahkan tanahnya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh
dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. Umar menyalurkan hasil tanah
tersebut kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil dan
tamu.
Dalam perkembangan selanjutanya, dari masa ke masa, umat Islam
telah menjabarkan hadits tersebut dengan mewakafkan sebagian harta bendanya
untuk kepentingan umat. Harta benda wakaf dikelola sedemikian rupa sehingga
hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan,
seperti pendidikan dan kesehatan sarana publik lainnya. Keberadaan wakaf telah
terbukti banyak membantu pengembangan dalam berbagai ilmu, baik ilmu agama
maupun ilmu pengetahuan lainnya. Biasanya, hasil pengelolaan harta benda wakaf
digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas publik di bidang keagamaan,
kesehatan dan pendidikan – pembangunan masjid, rumah sakit, perpustakaan,
gedung-gedung dan lainnya.
Sejarah telah mencatat bahwa di Mesir, pada masa pemerintahan
Daulah Bani Umayyah, perhatian terhadap wakaf nampak cukup tinggi, sehingga
masalah wakaf diserahkan kepada sebuah lembaga khusus untuk menangani wakaf di
bawah pengawasan hakim. Menurut Abu Zahra, orang yang pertama kali melakukan
hal tersebut adalah Taubah ibn Numairi, seorang Qadli Mesir di masa
pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik. Taubah menegaskan bahwa tujuan utama dari
peruntukan sedekah/wakaf ini adalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang
miskin. Untuk itu,
lembaga ini diorientasikan pada pemberdayaan rakyat yang tidak mampu.
Posting Komentar