Pengertian
Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari
perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk
masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau
diam. Dalam hal ini
menahan harta untuk diwakafkan dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah,
binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu
(Ibnu Manzhur: 9/359)
Dalam
pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat
bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan
atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang menurut
syari’at islam.
Sebagai satu istilah dalam syariah
Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain)
untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah) (al-Jurjani:
328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi
pengertian wakaf.
Dari beberapa definisi wakaf dalam
buku-buku fiqh, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan
manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan
dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi
wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf
berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Posting Komentar