Wakaf
Uang
Wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud)
adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan
hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum
Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang
berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu,
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariat.
Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 H) yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud: 1997).
Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud ra: Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafi'i juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang (al-Mawardi: 1994).
Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada
tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya : 1. Wakaf uang (cash wakaf/wagf al-nuqud) adalah wakaf yang
dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai ; 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. ; 3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). ; 4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal
yang dibolehkan secara syariat. ; 5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf
uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang
Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut: 1. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman
pada peraturan BWI. ; 2. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya
dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen
keuangan syariah. ; 3. Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu
tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud. ; 4. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang
dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ; 5. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang
dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada
asuransi syariah.
Posting Komentar