SELAMAT DATANG DI WEB !!!
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK(LKSA)
PANTI ASUHAN
YATIM PIATU & DHUAFA
“DAARUL
ALYA”
I. NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Lembaga
bernama LKSA DAARUL ALYA
- LKSA DAARUL ALYA
Berkedudukan saat ini di Jl.Pagar Alam .Gang Ulangan No. 75 Kel. Segala
mider kecamatan Tanjung karang barat. Kota Bandar Lampung.
II.
VISI
DAN MISI PANTI ASUHAN DAARUL ALYA
VISI :
Membangkitkan dan menumbuhkam kepekaan
sosial terhadap sesama , khususnya kepada anak yatim Piatu, yatim, piatu dan
Dhuafa, sehingga terwujud insan yang bertaqwa, berilmu dan berakhlaqul karimah
dan mandiri.
MISI :
- Memberikan Pendidikan dan bekal
keterampilan kepada anak yatim piatu, yatim , piatu dan dhuafa sebagai hidup
agar menjadi insan yang berguna dan
berakhlaq mulia.
-
Menciptakan kader –kader muslim yang
mempunyai komitmen terhadap islam, berilmu, berakhlaqul karimah dan mandiri.
-
Menggali, membangun dan mengembangkan
potensi, bakat dan minat anak asuh dalam
menghadapi era teknologi, globalisasi dan persaingan bebas.
III. ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
A. ASAS :
LKSA DAARUL
ALYA ini berasaskan Al Qur'an dan Al Hadits , serta Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945
a.
Al
Quran Surat Al maun ayat 1-7
b.
Hadist
Rasulallah SAW.
Artinya
: Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya)
di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam, serta agak merenggangkan keduanya.
c.
UUD
Hak
Asasi Manusia di bidang Sosial
Hak
Asasi manusia bidang sosial adalah Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan hak
atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan
UUD 1945 ditentukan sbb :
A. Pasal
28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermantabat.
B. Pasal
28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan :
“Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
C. Pasal
31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
1.
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2.
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
3.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang-undang.
4.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi
dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
B.
IDENTITAS
LKSA DAARUL
ALYA adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
yang memberikan Pengasuhan
,Pendidikan Formal dan non formal sserta memberikan keterampilan kepada anak
yatim piatu dan dhuafa yang berasal dari lingkungan sekitar serta dari daerah
lain yang tak terbatas wilayah sebagai bekal kemandirian bagi anak asuh.
C.
LAMBANG
LKSA Daarul
Alya mempunyai Lambang/Logo sebuah
Berikut uraian penjelasan dari
gambar logo tersebut :
- Lima sudut
lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila
dan undang Dasar 1945.
- Lima sudut
lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
- Bintang
melambangkan cita-cita yang tinggi.
- Kubah masjid
melambangkan taat beribadah
- Pita
melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
- Kitab
melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
- Warna hijau
melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
- Warna kuning
melambangkan cita-cita mulia.
- Warna putih
melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
- War na hitam
melambangkan lembaga ini bersifat indefendent
D.
SIFAT
LKSA DAARUL
ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif , indefendent dan bukan organisasi
politik
IV.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Memberikan pendidikan dan pegajaran nilai-nilai Agama
Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh.
2.
Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh
dalam membangun sikap mental, pengetahuan/wawasan dan keterampilan.
3.
Membentuk generasi yang berkualitas secara moral
maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan
Program kesejahteraan.
V.
PROGRAM
DAN KEGIATAN
Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut LKSA DAARUL ALYA
menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang
berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
A.
Program
Jangka Pendek
- Mencari
donatur/dermawan tetap dan tidak tetap yang bersipat tidak mengikat
- Untuk
menunjang kegiatan Panti Asuhan.
- Menyantuni Anak anak Yatim Piatu,Yatim ,Piatu dan Dhuafa Khususnya yang berasal dari lingkungan sekitar panti Asuhan ‘DAARUL ALYA”
B. Program Jangka Panjang
1.
Memiliki
bangunan sendiri Untuk Panti Asuhan
Kegiatan :
- Menampung
anak dari kalangan yatim dan yatim piatu serta dhuafa di bawah pengakuan yang terorganisir
- Memberikan
Pendidikan minimal memenuhi wajib
belajar 12 tahun, baik melalui pendidikan
formal mauypun non formal.
- Mewujudkan Generasi yang Qurani dan berkualitas secara moral maupun sosial dengan memberikan
pendidikan yang layak bagi anak asuh.
- Membekaliu Anak asuh dengan berbagai keterampilan dan kecakapan yang sekiranya dap[at menjadi modal hidup di masa dewasa meliputi : bersikap optimia, berwawasan luas ,santun dan berakhlaq mulia,serta trampil dalam memecahkan problem kehidupan.
2.
Nama
dan Alamat:
Nama
Panti Asuhan : PANTI ASUHAN YATIM PIATU & DHUAFA
”DAARUL
ALYA”
Alamat Panti Asuhan : Jln Pagar Alam Gg.Ulangan 2 No.75 Segalamider
Kec.Tj.Karang Barat. Bandar Lampung
Tlp.
082179745459 , 082306565599
VI.
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Kekayaan
awal LKSA DAARUL ALYA terdiri dari uang
tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah
dikumpulkan dari dan oleh pendiri. Kekayaan LKSA DAARUL ALYA dapat berkembang karena Usaha Lembaga ,
bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak,
shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak
bertentangan dengan idialisme LKSA DAARUL ALYA.
VII.
STRUKTUR PANTI ASUHAN
A. Struktur LKSA adalah :
-
Musyawarah Anggota
- Dewan Pengurus
- Dewan Penasehat
B. Keanggotaan
- Keanggotaan LKSA atas dasar suka rela
- Keanggotaan LKSA ini adalah Warga Negara Indonesia
yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para
yatim/piatu/ dan dhuafa.
C. Rapat
-
Rapat Koordinasi
-
Rapat Teknis
D. Musyawarah
-
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
- Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus
Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 ( satu ) bulan sekali
-
Musyawarah
anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 50℅ dari seluruh jumlah
anggota LKSA
-
Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota
ditunda selama 60 (enam puluh) menit
-
Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat
, surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara
musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum
tanggal musyawarah anggota.
-
Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan
suara terbanyak
-
Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
E. Kepengurusan
Pengurus LKSA ini terdiri dari :
- Pembina
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
F.
Pembina
Pembina
adalah orang perorangan yang berjasa memajukan lembaga yang keanggotaannya
dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pembina
bertugas pembinaan yang bertujuan untuk
kemajuan dan usaha lembaga
VIII.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
A. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
B.
Pembubaran
Lembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
Lembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
I.
ANGGARAN KONSUMSI DAN KEBUTUHAN SEHARI-HARI DALAM 1 BULAN
NO
|
NAMA
KEBUTUHAN
|
KEBUTUHAN
|
JUMLAH
|
HARGA@
|
JUMLAH
|
KET.
|
|
1
|
Beras
|
6 kg x 30 hari
|
180 kg
|
10.000
|
1.800.000
|
|
|
2
|
Minyak goreng
|
0,5 kg x 30 hr
|
30 kg
|
12.000
|
360.000
|
|
|
3
|
Gula
|
0,5 kg x 30 hr
|
30 kg
|
11.000
|
330.000
|
|
|
4
|
Garam
|
0,25 kg x 30 hr
|
7,5 kg
|
2000
|
15.000
|
|
|
5
|
Vetsin
|
|
|
|
10.000
|
|
|
6
|
Bawang merah
|
|
5 kg
|
20.000
|
100.000
|
|
|
7
|
Bawang merah
|
|
2 kg
|
10.000
|
20.000
|
|
|
8
|
Kecap manis
|
|
2 btl bsr
|
20.000
|
40.000
|
|
|
9
|
Ayam
|
|
20 ekor
|
45.000
|
900.000
|
|
|
10
|
Sayuran+ bumbu
|
|
|
|
800.000
|
|
|
11
|
Ikan asin
|
|
|
|
120.000
|
|
|
12
|
Telur
|
|
|
|
300.000
|
|
|
13
|
Ikan segar
|
|
|
|
300.000
|
|
|
14
|
Gas LPG
|
2 tabung
|
|
150.000
|
300.000
|
|
|
15
|
Kerupuk
|
|
|
|
100.000
|
|
|
16
|
Mie
|
|
3 dooz
|
70.000
|
210.000
|
|
|
17
|
Gula merah
|
|
|
|
60.000
|
|
|
18
|
Kelapa/santan
|
|
|
|
150.000
|
|
|
19
|
Kacang ijo
|
|
|
|
50.000
|
|
|
20
|
Kopi
|
|
2 kg
|
50.000
|
100.000
|
|
|
21
|
Teh
|
|
1 pak
|
15.000
|
15.000
|
|
|
22
|
Sabun mandi
|
|
25 buah
|
2.500
|
62.000
|
|
|
23
|
Sabun cuci
|
|
20 BK
|
6.000
|
120.000
|
|
|
24.
|
Pasta gigi
|
|
25 pcs
|
4.200
|
105.000
|
|
|
25.
|
Shampo
|
|
30 Pcs
|
11.500
|
345.000
|
|
|
26
|
Listrik
|
|
|
|
400.000
|
|
|
27
|
Super pel
|
|
3 btl
|
5.600
|
168.000
|
|
|
28
|
Biaaya tak terduga
|
|
|
|
1.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
:
|
|
|
8.220.000
|
|
IX.
PENUTUP
A.
Ucapan
terima kasih para dermawan
Berkat Rahmat dan karunia Ilahi dan dukungan serta
kontribusi para dermawan di kota Lampung dan sekitarnya YAYASAN YATIM PIATU DAARUL
ALYA telah menjadi sebuah yayasan sosial yang legal dan mencoba memberikan
pelayanan dan pengasuhan terbaik untuk anak-anak yatim dan dhuafa agar mereka
tidak kehilangan kawalan dalam meraih masa depan yang lebih cemerlang.
Kami akan selalu berupaya menjadi lembaga yang
profesional dan dinamis karena kami sadar segala bentuk bantuan dan dukungan
dari para dermawan adalah amanah tidak ringan yang harus kami
pertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Penyelenggaraan Pemeriksaan oleh
Tim Akuntan Publik, adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam upaya
membentuk lembaga sosial yang terpercaya.
Doa dan dukungan dari berbagai fihak sangat
kami nantikan. Bersama, kita wujudkan cita-cita mereka.
B. Pesan dan Saran
Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar Yayasan Yatim Piatu (LKSA)
Daaru Alya, saran, kritik atau komentar yang membangun, silahkan
layangkan surat Anda kepada kami dengan alamat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA), Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa “DAARUL ALYA” d/a Jln
Pagar Alam Gg.Ulangan 2 No.75 Segalamider
Kec.Tj.Karang Barat. Bandar Lampung. Surat akan ditujukan langsung kepada pimpinan Yayasan yatim
piatu Daarul Alya. Disamping itu, Anda dapat pula mengirimkan email ke alamat :
C. Denah Lokasi
Posting Komentar