Daarul Alya

SELAMAT DATANG DI WEB !!!

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK(LKSA)
PANTI ASUHAN YATIM PIATU & DHUAFA

“DAARUL ALYA”

I.          NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  1. Lembaga  bernama  LKSA DAARUL ALYA
  2. LKSA DAARUL ALYA  Berkedudukan saat ini di Jl.Pagar Alam .Gang Ulangan No. 75 Kel. Segala mider kecamatan Tanjung karang barat. Kota Bandar Lampung.

II.              VISI DAN MISI  PANTI ASUHAN  DAARUL ALYA
VISI :

Membangkitkan dan menumbuhkam kepekaan sosial terhadap sesama , khususnya kepada anak yatim Piatu, yatim, piatu dan Dhuafa, sehingga terwujud insan yang bertaqwa, berilmu dan berakhlaqul karimah dan  mandiri.
MISI :
  1. Memberikan Pendidikan dan bekal keterampilan kepada anak yatim piatu, yatim , piatu dan dhuafa sebagai hidup agar menjadi insan yang berguna  dan berakhlaq mulia.
  2. Menciptakan kader –kader muslim yang mempunyai komitmen terhadap islam, berilmu, berakhlaqul karimah dan  mandiri.
  3. Menggali, membangun dan mengembangkan potensi, bakat dan minat anak asuh dalam  menghadapi era teknologi, globalisasi dan persaingan bebas.

III.       ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
A.      ASAS :
LKSA DAARUL ALYA  ini berasaskan  Al Qur'an dan Al Hadits , serta Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
a.    Al Quran   Surat Al maun  ayat 1-7

b.      Hadist Rasulallah SAW.
Artinya : Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, serta agak merenggangkan keduanya.
c.      UUD 
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial
Hak Asasi manusia bidang sosial adalah Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb :
A.  Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
B.  Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan :
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
C.  Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :

1.         Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2.         Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang  meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
4.         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
B.      IDENTITAS
LKSA DAARUL ALYA adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak  yang  memberikan Pengasuhan ,Pendidikan Formal dan non formal sserta memberikan keterampilan kepada anak yatim piatu dan dhuafa yang berasal dari lingkungan sekitar serta dari daerah lain yang tak terbatas wilayah sebagai bekal kemandirian bagi anak asuh.
C.       LAMBANG
LKSA Daarul Alya mempunyai Lambang/Logo sebuah
Berikut uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :
  1. Lima sudut lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila dan undang Dasar  1945.
  2. Lima sudut lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
  3. Bintang melambangkan cita-cita yang tinggi.
  4. Kubah masjid melambangkan taat beribadah
  5. Pita melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
  6. Kitab melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
  7. Warna hijau melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
  8. Warna kuning melambangkan cita-cita mulia.
  9. Warna putih melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
  10. War na hitam melambangkan lembaga ini bersifat indefendent

D.      SIFAT
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif , indefendent dan bukan organisasi politik

IV.           MAKSUD DAN TUJUAN

1.          Memberikan pendidikan dan pegajaran nilai-nilai Agama Islam  serta kecakapan  hidup bagi anak asuh.
2.          Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental, pengetahuan/wawasan dan keterampilan.
3.          Membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan Program kesejahteraan.

V.              PROGRAM DAN KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut LKSA DAARUL ALYA  menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
A.       Program Jangka Pendek
  1. Mencari donatur/dermawan tetap dan tidak tetap yang bersipat tidak mengikat
  2. Untuk menunjang kegiatan Panti Asuhan.
  3. Menyantuni Anak  anak Yatim Piatu,Yatim ,Piatu dan Dhuafa Khususnya yang berasal dari lingkungan sekitar panti Asuhan ‘DAARUL ALYA”

B.       Program Jangka Panjang
1.        Memiliki bangunan sendiri Untuk Panti Asuhan
Kegiatan :
  1. Menampung anak dari kalangan yatim dan yatim piatu serta dhuafa  di bawah pengakuan yang terorganisir
  2. Memberikan Pendidikan minimal memenuhi  wajib belajar 12 tahun, baik melalui pendidikan  formal mauypun non formal.
  3. Mewujudkan  Generasi yang Qurani   dan berkualitas  secara moral maupun sosial dengan memberikan pendidikan yang layak bagi  anak asuh.
  4. Membekaliu Anak asuh  dengan berbagai keterampilan dan kecakapan yang sekiranya dap[at menjadi modal hidup  di masa dewasa meliputi : bersikap optimia, berwawasan luas ,santun dan berakhlaq mulia,serta trampil  dalam memecahkan problem kehidupan.

2.        Nama dan Alamat:
Nama Panti Asuhan              : PANTI ASUHAN YATIM PIATU & DHUAFA
”DAARUL ALYA”
Alamat Panti Asuhan     : Jln Pagar Alam Gg.Ulangan 2 No.75 Segalamider  
                                        Kec.Tj.Karang Barat. Bandar Lampung
    Tlp. 082179745459 , 082306565599

VI.             KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Kekayaan awal LKSA DAARUL ALYA  terdiri dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri. Kekayaan LKSA DAARUL ALYA   dapat berkembang karena Usaha Lembaga , bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme LKSA DAARUL ALYA.

VII.          STRUKTUR PANTI ASUHAN
A.       Struktur LKSA adalah :
  1. Musyawarah Anggota
  2. Dewan Pengurus
  3. Dewan Penasehat

B.       Keanggotaan
  1. Keanggotaan LKSA atas dasar suka rela
  2. Keanggotaan LKSA ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa.
C.       Rapat
  1. Rapat Koordinasi
  2. Rapat Teknis
D.       Musyawarah
  1. Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
  2. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 ( satu ) bulan sekali
  3. Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 50℅ dari seluruh jumlah anggota LKSA
  4. Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
  5. Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
  6. Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
  7. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara

E.       Kepengurusan
Pengurus LKSA ini terdiri dari :
  1. Pembina
  2. Ketua    
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
F.        Pembina
Pembina adalah orang perorangan yang berjasa memajukan lembaga yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pembina bertugas pembinaan yang bertujuan  untuk kemajuan dan usaha lembaga

VIII.       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
A.       Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
B.       Pembubaran
Lembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu

I.              ANGGARAN  KONSUMSI DAN KEBUTUHAN SEHARI-HARI  DALAM 1 BULAN
NO
NAMA KEBUTUHAN
KEBUTUHAN
JUMLAH
HARGA@
JUMLAH
KET.


1
Beras
6 kg x 30 hari
180 kg
10.000
1.800.000


2
Minyak goreng
0,5 kg x 30 hr
30 kg
12.000
360.000


3
Gula
0,5 kg x 30 hr
30 kg
11.000
330.000


4
Garam
0,25 kg x 30 hr
7,5 kg
2000
15.000


5
Vetsin



10.000


6
Bawang merah

5 kg
20.000
100.000


7
Bawang merah

2 kg
10.000
20.000


8
Kecap manis

2 btl bsr
20.000
40.000


9
Ayam

20 ekor
45.000
900.000


10
Sayuran+ bumbu



800.000


11
Ikan asin



120.000


12
Telur



300.000


13
Ikan segar



300.000


14
Gas LPG
2 tabung

150.000
300.000


15
Kerupuk



100.000


16
Mie

3 dooz
70.000
210.000


17
Gula merah



60.000


18
Kelapa/santan



150.000


19
Kacang ijo



50.000


20
Kopi

2 kg
50.000
100.000


21
Teh

1 pak
15.000
15.000


22
Sabun mandi

25 buah
2.500
62.000


23
Sabun cuci

20 BK
6.000
120.000


24.
Pasta gigi

25 pcs
4.200
105.000


25.
Shampo

30 Pcs
11.500
345.000


26
Listrik



400.000


27
Super pel

3 btl
5.600
168.000


28
Biaaya tak terduga



1.000.000




















 Jumlah :


8.220.000



IX.             PENUTUP
A.       Ucapan terima kasih para dermawan
Berkat Rahmat dan karunia Ilahi dan dukungan serta kontribusi para dermawan di kota Lampung dan sekitarnya YAYASAN YATIM PIATU DAARUL ALYA telah menjadi sebuah yayasan sosial yang legal dan mencoba memberikan pelayanan dan pengasuhan terbaik untuk anak-anak yatim dan dhuafa agar mereka tidak kehilangan kawalan dalam meraih masa depan yang lebih cemerlang.
Kami akan selalu berupaya menjadi lembaga yang profesional dan dinamis karena kami sadar segala bentuk bantuan dan dukungan dari para dermawan adalah amanah tidak ringan yang harus kami pertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Penyelenggaraan Pemeriksaan oleh Tim Akuntan Publik, adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam upaya membentuk lembaga sosial yang terpercaya.
Doa  dan  dukungan dari berbagai fihak sangat kami nantikan. Bersama, kita wujudkan cita-cita mereka.
B.       Pesan dan Saran
Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar Yayasan Yatim Piatu (LKSA)  Daaru Alya, saran, kritik atau komentar yang membangun, silahkan layangkan surat Anda kepada kami dengan alamat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa “DAARUL ALYA” d/a Jln Pagar Alam Gg.Ulangan 2 No.75 Segalamider  Kec.Tj.Karang Barat. Bandar Lampung. Surat akan ditujukan langsung kepada pimpinan Yayasan yatim piatu Daarul Alya. Disamping itu, Anda dapat pula mengirimkan email ke alamat :
lksadaarul.alyalampung@yahoo.com atau sms kami di nomor 082179745459 , 082306565599
C.       Denah Lokasi



Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Daarul Alya Template | LKSA Daarul Alya Template
Copyright © 2011. LKSAnak Darul Alya Bandar Lampung - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by LKSA Daarul Alya Template
Proudly powered by LKSAnak Darul Alya Bandar Lampung