SELAMAT DATANG DI WEB !!!
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK(LKSA)
PANTI ASUHAN YATIM PIATU & DHUAFA
“DAARUL ALYA”
I. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Lembaga bernama LKSA DAARUL ALYA
2. LKSA DAARUL ALYA Berkedudukan saat ini di Jl.Pagar Alam .Gang Ulangan No. 75 Kel. Segala mider kecamatan Tanjung karang barat. Kota Bandar Lampung.
II. VISI DAN MISI PANTI ASUHAN DAARUL ALYA
VISI :
1. Menjadikan Yayasan Yatim Piatu Daarul Alya sebagai lembaga dakwah sosial keagamaan yang mengelola yatim piatu dan dhuafa secara amanah.
2. Menjadi organisasi yang mandiri dalam pengelolaan santunan untuk anak-anak yatim dan dhuafa.
3. Menjamin donasi-donasi yang diterima dapat dikelola secara benar dan maksimal sesuai dengan harapan dan niat dari para donatur.
4. Membangkitkan dan menumbuhkam kepekaan sosial terhadap sesama , khususnya kepada anak yatim Piatu, yatim, piatu dan Dhuafa, sehingga terwujud insan yang bertaqwa, berilmu dan berakhlaqul karimah dan mandiri.
MISI :
1. Memberikan Pendidikan dan bekal keterampilan kepada anak yatim piatu, yatim , piatu dan dhuafa sebagai hidup agar menjadi insan yang berguna dan berakhlaq mulia.
2. Menciptakan kader –kader muslim yang mempunyai komitmen terhadap islam, berilmu, berakhlaqul karimah dan mandiri.
3. Menggali, membangun dan mengembangkan potensi, bakat dan minat anak asuh dalam menghadapi era teknologi, globalisasi dan persaingan bebas.
III. ASAS ,IDENTITAS, LAMBANG DAN SIFAT
A. ASAS :
LKSA DAARUL ALYA ini berasaskan Al Qur'an dan Al Hadits , serta Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
a. Al Quran Surat Al maun ayat 1-7
b. Hadist Rasulallah SAW.
Artinya : Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, serta agak merenggangkan keduanya.
c. UUD
Hak Asasi Manusia di bidang Sosial
Hak Asasi manusia bidang sosial adalah Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan sbb :
Ø Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermantabat.
Ø Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan :
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ø Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
B. IDENTITAS
LKSA DAARUL ALYA adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memberikan Pengasuhan ,Pendidikan Formal dan non formal sserta memberikan keterampilan kepada anak yatim piatu dan dhuafa yang berasal dari lingkungan sekitar serta dari daerah lain yang tak terbatas wilayah sebagai bekal kemandirian bagi anak asuh.
C. LAMBANG
LKSA Daarul Alya mempunyai Lambang/Logo sebuah
Berikut uraian penjelasan dari gambar logo tersebut :
F Lima sudut lancip yang membentuk lingkaran memiliki arti lembaga ini berazaskan pancasila dan undang Dasar 1945.
F Lima sudut lancip pada bintang memiliki arti lembaga ini didasari ajaran islam.
F Bintang melambangkan cita-cita yang tinggi.
F Kubah masjid melambangkan taat beribadah
F Pita melambangkan jalinan keluarga dan ukhuwah.
F Kitab melambangkan berilmu dan berpendidikan serta berahklaqul karimah
F Warna hijau melambangkan kesejukan hati dan ketenangan jiwa
F Warna kuning melambangkan cita-cita mulia.
F Warna putih melambangkan ketulusa dan keikhlasan.
F War na hitam melambangkan lembaga ini bersifat indefendent
D. SIFAT
LKSA DAARUL ALYA ini bersifat mandiri ,terbuka, aktif , indefendent dan bukan organisasi politik
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan pendidikan dan pegajaran nilai-nilai Agama Islam serta kecakapan hidup bagi anak asuh.
2. Mendidik dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental, pengetahuan/wawasan dan keterampilan.
3. Membentuk generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu pemerintah dalam usaha melaksanakan Program kesejahteraan.
V. PROGRAM DAN KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut LKSA DAARUL ALYA menjalankan segala tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan tujuan tersebut sebagai berikut :
A. Program Jangka Pendek
Ø Mencari donatur/dermawan tetap dan tidak tetap yang bersipat tidak mengikat
Ø Untuk menunjang kegiatan Panti Asuhan.
Ø Menyantuni Anak anak Yatim Piatu,Yatim ,Piatu dan Dhuafa Khususnya yang berasal dari lingkungan sekitar panti Asuhan ‘DAARUL ALYA”
B. Program Jangka Panjang
1. Memiliki bangunan sendiri Untuk Panti Asuhan
Kegiatan :
Ø Menampung anak dari kalangan yatim dan yatim piatu serta dhuafa di bawah pengakuan yang terorganisir
Ø Memberikan Pendidikan minimal memenuhi wajib belajar 12 tahun, baik melalui pendidikan formal mauypun non formal.
Ø Mewujudkan Generasi yang Qurani dan berkualitas secara moral maupun sosial dengan memberikan pendidikan yang layak bagi anak asuh.
Ø Membekaliu Anak asuh dengan berbagai keterampilan dan kecakapan yang sekiranya dap[at menjadi modal hidup di masa dewasa meliputi : bersikap optimia, berwawasan luas ,santun dan berakhlaq mulia,serta trampil dalam memecahkan problem kehidupan.
2. Nama dan Alamat:
Nama Panti Asuhan : PANTI ASUHAN YATIM PIATU & DHUAFA
”DAARUL ALYA”
Alamat Panti Asuhan : Jln Pagar Alam Gg.Ulangan 2 No.75 Segalamider
Kec.Tj.Karang Barat. Bandar Lampung
Tlp. 082179745459 , 082306565599
VI. KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Kekayaan awal LKSA DAARUL ALYA terdiri dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dikumpulkan dari dan oleh pendiri. Kekayaan LKSA DAARUL ALYA dapat berkembang karena Usaha Lembaga , bantuan, sumbangan, hibah, wakaf dalam bentuk apapun dari masyarakat , infak, shodaqoh serta pendapatan lain yang sah dan halal yang kesemuanya tidak bertentangan dengan idialisme LKSA DAARUL ALYA.
VII. STRUKTUR PANTI ASUHAN
A. Struktur LKSA adalah :
1. Musyawarah Anggota
2. Dewan Pengurus
3. Dewan Penasehat
B. Keanggotaan
1. Keanggotaan LKSA atas dasar suka rela
2. Keanggotaan LKSA ini adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang peduli terhadap sesama manusia khususnya kepada para yatim/piatu/ dan dhuafa.
C. Rapat
1. Rapat Koordinasi
2. Rapat Teknis
D. Musyawarah
1. Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Musyawarah Anggota diadakan setiap 1 ( satu ) bulan sekali
3. Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari 50℅ dari seluruh jumlah anggota LKSA
4. Apabila tidak tercapai korum maka musyawarah anggota ditunda selama 60 (enam puluh) menit
5. Pemanggilan Musyawarah Anggota dilakukan dengan surat , surat elektronik dan harus mencantumkan hari, tanggal, jam ,tempat dan acara musyawarah anggota harus dikirim paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal musyawarah anggota.
6. Semua keputusan Musyawarah Anggota disetujui dengan suara terbanyak
7. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya , maka ketua musyawarah Anggota berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
E. Kepengurusan
Pengurus LKSA ini terdiri dari :
1. Pembina
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
F. Pembina
Pembina adalah orang perorangan yang berjasa memajukan lembaga yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pembina bertugas pembinaan yang bertujuan untuk kemajuan dan usaha lembaga
VIII. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
A. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota
B. PembubaranLembaga dapat dibubarkan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu
C. Anggaran rutin konsumsi dan kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan
NO
|
NAMA KEBUTUHAN
|
KEBUTUHAN
|
JUMLAH
|
HARGA@
|
JUMLAH
|
KET.
| |
|
1
|
Beras
|
6 kg x 30 hari
|
180 kg
|
9.000
|
1.620.000
|
| |
2
|
Minyak goreng
|
1 kg x 30 hr
|
30 kg
|
12.000
|
360.000
|
| |
3
|
Gula
|
1 kg x 30 hr
|
30 kg
|
11.000
|
330.000
|
| |
4
|
Garam
|
0,25 kg x 30 hr
|
7,5 kg
|
2000
|
15.000
|
| |
5
|
Vetsin
|
|
|
|
10.000
|
| |
6
|
Bawang merah
|
|
5 kg
|
20.000
|
100.000
|
| |
7
|
Bawang putih
|
|
2 kg
|
10.000
|
20.000
|
| |
8
|
Kecap manis
|
|
2 btl bsr
|
20.000
|
40.000
|
| |
9
|
Ayam
|
|
10 ekor
|
45.000
|
450.000
|
| |
10
|
Sayuran+ bumbu
|
|
|
|
800.000
|
| |
11
|
Ikan asin
|
|
|
|
120.000
|
| |
12
|
Telur
|
|
|
|
300.000
|
| |
13
|
Ikan segar
|
|
|
|
300.000
|
| |
14
|
Gas LPG
|
2 tabung
|
|
120.000
|
240.000
|
| |
15
|
Kerupuk
|
|
|
|
100.000
|
| |
16
|
Mie
|
|
3 dus
|
70.000
|
210.000
|
| |
17
|
Gula merah
|
|
|
|
60.000
|
| |
18
|
Kelapa/santan
|
|
|
|
150.000
|
| |
19
|
Kacang ijo
|
|
|
|
50.000
|
| |
20
|
Kopi
|
|
2 kg
|
50.000
|
100.000
|
| |
21
|
Teh
|
|
1 pak
|
15.000
|
15.000
|
| |
22
|
Sabun mandi
|
|
25 buah
|
2.500
|
62.000
|
| |
23
|
Sabun cuci
|
|
20 BK
|
6.000
|
120.000
|
| |
24.
|
Pasta gigi
|
|
25 pcs
|
4.200
|
105.000
|
| |
25.
|
Shampo
|
|
26 Pcs
|
11.500
|
299.000
|
| |
26
|
Listrik
|
|
|
|
400.000
|
| |
27
|
Super pel
|
|
3 btl
|
5.600
|
168.000
|
| |
28
|
Lain-lain
|
|
|
|
400.000
|
| |
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
Jumlah :
|
|
|
6.944.000
|
| |
IX. PENUTUP
A. Ucapan terima kasih para dermawan
Berkat Rahmat dan karunia Ilahi dan dukungan serta kontribusi para dermawan di kota Lampung dan sekitarnya YAYASAN YATIM PIATU DAARUL ALYA telah menjadi sebuah yayasan sosial yang legal dan mencoba memberikan pelayanan dan pengasuhan terbaik untuk anak-anak yatim dan dhuafa agar mereka tidak kehilangan kawalan dalam meraih masa depan yang lebih cemerlang.
Kami akan selalu berupaya menjadi lembaga yang profesional dan dinamis karena kami sadar segala bentuk bantuan dan dukungan dari para dermawan adalah amanah tidak ringan yang harus kami pertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Penyelenggaraan Pemeriksaan oleh Tim Akuntan Publik, adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam upaya membentuk lembaga sosial yang terpercaya.
Doa dan dukungan dari berbagai fihak sangat kami nantikan. Bersama, kita wujudkan cita-cita mereka.
B. Pesan dan Saran
Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar Yayasan Yatim Piatu (LKSA) Daaru Alya, saran, kritik atau komentar yang membangun, silahkan layangkan surat Anda kepada kami dengan alamat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa “DAARUL ALYA” d/a Jln Pagar Alam Gg.Ulangan 2 No.75 Segalamider Kec.Tj.Karang Barat. Bandar Lampung. Surat akan ditujukan langsung kepada pimpinan Yayasan yatim piatu Daarul Alya. Disamping itu, Anda dapat pula mengirimkan email ke alamat :
C. Denah Lokasi